PROFIL KAMI

Profil Kami

Homeschooling HSPG adalah sebuah sistem pendidikan alternatif yang saat ini menjadi pilihan orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Dimana keberadaanya sah,  diakui, sama dan sederajat dengan sekolah formal sesuai  hukum di Indonesia. Homeschooling HSPG banyak siswanya. Homeschooling , menurut buku Sekolah Rumah sebagai Satuan Pendidikan Kesetaraan, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Luar Sekolah Departmen Pendidikan Nasional adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar, teratur dan terarah dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dimana proses belajar mengajar dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi anak yang unik dapat berkembang secara maksimal.

Dengan menggunakan metode “school at home”,  Homeschooling HSPG bisa menjadi alternatif proses pendidikan putra putri  kita selain di sekolah, namun tetap memiliki standard ketercapaian materi yang kualitasnya sama dengan sekolah biasa. Proses pendampingan di Homeschooling HSPG menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan PSIKOLOGIS dan pendekatan AKADEMIK.

Pendekatan PSIKOLOGIS, dimana  siswa diberdayakan sesuai dengan ASPEK MINAT BAKAT dengan membekali siswa dengan pelatihan Achievment Motivation Training (AMT), Character Building, Leadership dan Entrepreneurship sesuai dengan potensi minat dan bakat siswa. Pendekatan AKADEMIK, dimana siswa akan diberikan pengajaran sesuai dengan tingkat kemampuan (sensitive learning), gaya belajar (style learning), maupun karakter komunikasi.

Dalam prakteknya, pengajar di Homeschooling HSPG Jakarta Timur memberdayakan potensi otak kiri dan otak kanan siswa dan juga belajar cara belajar (learn how to learn) sehingga terciptalah output anak didik yang memiliki kecakapan hidup yang baik (life skill), pengetahuan yang baik (knowledge) dan juga sikap hidup yang baik (attitude).

Visi & Misi Homeschooling HSPG Jakarta Timur

VISI

  • Menjadi lembaga pendamping homeschooling terbaik dan terbesar di Indonesia.

MISI

  • Menjadikan pelaku homeschooling yang berkualitas, bertaraf nasional maupun internasional.
  • Memberikan alternative system pendidikan di Indonesia yang berkualitas nasional maupun internasional.
  • Menjadi acuan tentang pendidikan alternative di Indonesia.
  • Menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan bangsa secara nasional maupun internasional.

Dasar Hukum

Dasar Hukum

UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Pasal 31 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
  • Ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

  • Pasal 13 Ayat (1):
    • Jalur Pendidikan terdiri atas formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
  • Pasal 26:
    • Ayat (1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka sepanjang hayat.
    • Ayat (4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
    • Ayat (6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
    • Dalam hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan pendidikan jalur formal dan nonformal sebagaimana yang dinyatakan pada UU No. 20/2003

Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 107/MPN/MS/2006

  • Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C, masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan, berturut-turut, pemegang ijazahSD/MII, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
  • Status kelulusan progam pendidikan setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
  • Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar hak asasi manusia.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.129 Tahun 2014 tentang ”Sekolah Rumah”

  • Pasal 1 Ayat (4):
    • Sekolah rumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi didik yang unik dapat berkembang maksimal.
  • Pasal 4 Ayat (1):
    • Hasil pensisikan Sekolahrumah diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan.
  • Pasal 12:
    • Peserta didik Sekolahrumah dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunjuk ole Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat.
Scroll to Top